Personil KUA Pilangkenceng

Personil KUA Pilangkenceng
Jl. Tirtotejo Ds. Kenongorejo Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun Telpun (0351) 383594 email: kuapilangkenceng@gmail.com atau kuapilangkenceng@yahoo.co.id

Senin, Februari 25

PROSEDUR PELAYANAN NIKAH


PROSEDUR NIKAH DI KUA DAN BIAYA PENCATATANNYA

Prosedur Pernikahan Di Kantor Urusan Agama (KUA) Pilangkenceng
Demi untuk mengakomodasi kepentingan kedua belah fihak dan untuk menghindari terjadinya diskriminasi, yang menjadikan hilangnya hak hak berdasarkan hukum yang berlaku, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.

Begitu pentingnya Pencatatan ttg Perkawinan itu, KUA terus berupaya meningkatkan Pelayanan Pencatatnnya dan berupaya mengamankan data Perkawinan tersebut dengan menggunakan SIMKAH ( system informasi menejemen Nikah ), secara singkat bahwa Data yang diajukan harus benar ( valid ) yang didukung dengan sumber sumber yang Akuntable.kemudian register akan disimpan secara Digital system.

Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.

Masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan sebagai berikut :
1.             Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun
2.             Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan)
3.             Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
4.             Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.


A. Pemberitahuan Kehendak Nikah
Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya10 hari kerja sebelum akad nikah
dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin.
Tempat pelaksanaan upacara akad nikah di Balai Nikah/Kantor,
BIAYA PENCATATAN Rp.30.000.

Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan :

-------------------------------- Perkawinan Sesama WNI ----------------------------------
1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calonPenganten (caten) masing-masing1 (satu) lembar.
2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materaibernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N3, Dan N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
4. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, 4x6 masing-masing 2 lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus  ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
6. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
·       Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun
·       Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun
·       Laki-laki yang mau berpoligami.
           7.  Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik caten    
                laki-laki/perempuan.
           8. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat 
               Atasan/Komandan.
           9.  Rekomendasi Nikah dari KUA setempat. 
         10.  Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec. Pilangkenceng harus ada Surat 
                Rekomendasi Nikah dari KUA Kec. Pilangkenceng.
          11.  Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA Pilangkenceng sekurang-kurangnya 10(sepuluh) hari kerja 
                dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10(sepuluh) hari kerja, harus 
                melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat Pilangkenceng
          12. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy 
                Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
          13. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa diketahui camat pilangkenceng bagi mereka 
                 yang tidak mampu. Rangkap 5

---------------------Perkawinan Campuran ( WNI & WNA)--------------------------------------
1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yg menetap lebih dari 1 thn
4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
6. Foto Copy PasPort
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh   penterjemah resmi.

            B. Pemeriksaan Nikah
PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas yang ada apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada kekurangan syarat maka diberitahukan adanya kekurangan tersebut.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).

Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya.

Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya.

Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

           C. Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.

PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon
dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.

            D. Pelaksanaan Akad Nikah
             Pelaksanaan Upacara Akad Nikah :
·       di Balai Nikah/Kantor
·       di Luar Balai Nikah   atas permintaan calon pengantin dan  atas persetujuan PPN pelaksanaan akad nikah dapat dilangsungkan di rumah calon mempelai,masjid/gedung (PMA 11/2007 Ps.21 (2)

   1. Pemeriksaan Ulang :
Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.

   2Pemberian  izin 
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak Berstatus janda.

   3. Pembacaan khutbah nikah
Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahada

    4. Akad Nikah /Ijab Qobul

    5. Pelaksanaan ijab qobul
dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya

 6Penandatanganan Akta Nikah 
Penandatanganan Akta Nikah kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang   menghadiri akad nikah
7.   Pembacaan Ta’lik Talak
8.   Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak
9.   Penyerahan maskawin/mahar
10.  Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.
11. Nasihat perkawinan
12.  Do’a  DAN  penutup.

**********************BAROKLLOH************************

Tidak ada komentar: