PROSEDUR NIKAH
DI KUA DAN BIAYA PENCATATANNYA
Prosedur Pernikahan Di Kantor Urusan Agama (KUA)
Pilangkenceng
Demi untuk mengakomodasi kepentingan kedua belah fihak dan untuk
menghindari terjadinya diskriminasi, yang menjadikan hilangnya hak hak
berdasarkan hukum yang berlaku, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan
penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga
perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan
sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.
Begitu pentingnya Pencatatan ttg
Perkawinan itu, KUA terus berupaya meningkatkan Pelayanan Pencatatnnya dan
berupaya mengamankan data Perkawinan tersebut dengan menggunakan SIMKAH (
system informasi menejemen Nikah ), secara singkat bahwa Data yang diajukan
harus benar ( valid ) yang didukung dengan sumber sumber yang
Akuntable.kemudian register akan disimpan secara Digital system.
Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas
dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32
Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan
yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi
ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah
pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut
hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap
KUA Kecamatan.
Masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan
persiapan sebagai berikut :
1.
Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah
mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka
menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua
calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun
2.
Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan
baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan)
3.
Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang
pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
4.
Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan
dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon
mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.
A. Pemberitahuan Kehendak Nikah
Setelah
persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah
memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewilayahi tempat akan
dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya10 hari kerja sebelum akad nikah
dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang
nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data
mahar/maskawin.
Tempat
pelaksanaan upacara akad nikah di Balai Nikah/Kantor,
BIAYA PENCATATAN Rp.30.000.
Pemberitahuan
Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau
wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan :
-------------------------------- Perkawinan Sesama WNI ----------------------------------
1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calonPenganten
(caten) masing-masing1 (satu)
lembar.
2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di
atas segel/materaibernilai
minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model
N1, N2, N3, Dan N4, baik
calon Suami maupun calon Istri.
4. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, 4x6
masing-masing 2 lembar,
bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat
Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati
harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
6. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
· Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun
· Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun
· Laki-laki yang mau berpoligami.
7. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21
tahun baik caten
laki-laki/perempuan.
8. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin
dari Pejabat
Atasan/Komandan.
9. Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
10. Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah
Kec. Pilangkenceng harus
ada Surat
Rekomendasi Nikah dari KUA Kec. Pilangkenceng.
11. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA Pilangkenceng
sekurang-kurangnya 10(sepuluh) hari kerja
dari waktu
melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10(sepuluh) hari kerja, harus
melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat Pilangkenceng
12. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1
s/d 10 harus melampirkan
foto copy
Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
13. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa diketahui
camat pilangkenceng bagi
mereka
yang tidak mampu. Rangkap 5
---------------------Perkawinan Campuran ( WNI &
WNA)--------------------------------------
1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yg
menetap lebih dari 1 thn
4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari
satu tahun)
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
6. Foto Copy PasPort
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
B. Pemeriksaan Nikah
PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan
memeriksa berkas –berkas yang ada apakah sudah memenuhi syarat atau belum,
apabila masih ada kekurangan syarat maka diberitahukan adanya kekurangan
tersebut.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon
istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model
NB).
Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar
wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka
pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya.
Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak
pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta
alasannya.
Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami,
calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah
itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
C. Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah
(model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan
dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
PPN
tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak
pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975
yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon
mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang
bersangkutan memohon
dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama
Walikota/Bupati memberikan dispensasi.
D. Pelaksanaan
Akad Nikah
Pelaksanaan Upacara Akad Nikah :
· di
Balai Nikah/Kantor
· di
Luar Balai Nikah atas permintaan calon
pengantin dan atas persetujuan PPN pelaksanaan akad nikah dapat
dilangsungkan di rumah calon
mempelai,masjid/gedung (PMA 11/2007 Ps.21 (2)
1. Pemeriksaan Ulang :
Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih
dahulu memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan
administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom
yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada
perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu
menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.
2. Pemberian izin
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah
untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu
minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta
izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak Berstatus janda.
3. Pembacaan khutbah nikah
Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad
nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan
dua kalimat syahada
4. Akad Nikah /Ijab Qobul
5. Pelaksanaan ijab qobul
dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap
calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai
pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya
6. Penandatanganan Akta Nikah
Penandatanganan Akta Nikah kedua mempelai, wali nikah, dua orang
saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah
7. Pembacaan Ta’lik Talak
8. Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak
9. Penyerahan maskawin/mahar
10. Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.
11. Nasihat perkawinan
11. Nasihat perkawinan
12. Do’a DAN penutup.
**********************BAROKLLOH************************