Personil KUA Pilangkenceng

Personil KUA Pilangkenceng
Jl. Tirtotejo Ds. Kenongorejo Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun Telpun (0351) 383594 email: kuapilangkenceng@gmail.com atau kuapilangkenceng@yahoo.co.id

Senin, Februari 25

PROSEDUR PELAYANAN NIKAH


PROSEDUR NIKAH DI KUA DAN BIAYA PENCATATANNYA

Prosedur Pernikahan Di Kantor Urusan Agama (KUA) Pilangkenceng
Demi untuk mengakomodasi kepentingan kedua belah fihak dan untuk menghindari terjadinya diskriminasi, yang menjadikan hilangnya hak hak berdasarkan hukum yang berlaku, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.

Begitu pentingnya Pencatatan ttg Perkawinan itu, KUA terus berupaya meningkatkan Pelayanan Pencatatnnya dan berupaya mengamankan data Perkawinan tersebut dengan menggunakan SIMKAH ( system informasi menejemen Nikah ), secara singkat bahwa Data yang diajukan harus benar ( valid ) yang didukung dengan sumber sumber yang Akuntable.kemudian register akan disimpan secara Digital system.

Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.

Masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan sebagai berikut :
1.             Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun
2.             Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan)
3.             Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
4.             Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.


A. Pemberitahuan Kehendak Nikah
Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya10 hari kerja sebelum akad nikah
dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin.
Tempat pelaksanaan upacara akad nikah di Balai Nikah/Kantor,
BIAYA PENCATATAN Rp.30.000.

Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan :

-------------------------------- Perkawinan Sesama WNI ----------------------------------
1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calonPenganten (caten) masing-masing1 (satu) lembar.
2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materaibernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N3, Dan N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
4. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, 4x6 masing-masing 2 lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus  ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
6. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
·       Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun
·       Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun
·       Laki-laki yang mau berpoligami.
           7.  Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik caten    
                laki-laki/perempuan.
           8. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat 
               Atasan/Komandan.
           9.  Rekomendasi Nikah dari KUA setempat. 
         10.  Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec. Pilangkenceng harus ada Surat 
                Rekomendasi Nikah dari KUA Kec. Pilangkenceng.
          11.  Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA Pilangkenceng sekurang-kurangnya 10(sepuluh) hari kerja 
                dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10(sepuluh) hari kerja, harus 
                melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat Pilangkenceng
          12. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy 
                Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
          13. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa diketahui camat pilangkenceng bagi mereka 
                 yang tidak mampu. Rangkap 5

---------------------Perkawinan Campuran ( WNI & WNA)--------------------------------------
1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yg menetap lebih dari 1 thn
4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
6. Foto Copy PasPort
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh   penterjemah resmi.

            B. Pemeriksaan Nikah
PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas yang ada apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada kekurangan syarat maka diberitahukan adanya kekurangan tersebut.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).

Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya.

Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya.

Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

           C. Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.

PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon
dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.

            D. Pelaksanaan Akad Nikah
             Pelaksanaan Upacara Akad Nikah :
·       di Balai Nikah/Kantor
·       di Luar Balai Nikah   atas permintaan calon pengantin dan  atas persetujuan PPN pelaksanaan akad nikah dapat dilangsungkan di rumah calon mempelai,masjid/gedung (PMA 11/2007 Ps.21 (2)

   1. Pemeriksaan Ulang :
Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.

   2Pemberian  izin 
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak Berstatus janda.

   3. Pembacaan khutbah nikah
Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahada

    4. Akad Nikah /Ijab Qobul

    5. Pelaksanaan ijab qobul
dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya

 6Penandatanganan Akta Nikah 
Penandatanganan Akta Nikah kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang   menghadiri akad nikah
7.   Pembacaan Ta’lik Talak
8.   Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak
9.   Penyerahan maskawin/mahar
10.  Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.
11. Nasihat perkawinan
12.  Do’a  DAN  penutup.

**********************BAROKLLOH************************

Rabu, Februari 13


  • Nyonya Choirudin (kiri) Isteri Kepala KUA Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun  Nyonya Hariono (kanan) isteri Kasipem Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) harus dipahami. Kekerasan terhadap seseorang, terutama perempuan, dapat menimbulkan kesengsaraan, penderitaan fisik, psikologis, maupun penelantaran rumah tangga. Menyikapi kondisi ini, TP PKK Pokja 1 Pilangkenceceng (Ny. choirudin) belum lama ini memberi pembekalan pengetahuan tentang hukum bagi para kader kecamatan dan desa. “Saat ini terjadi peningkatan jumlah penduduk. Mau tidak mau membawa dampak termasuk KDRT,.
         Dia memandang, pengetahuan tentang hak maupun kewajiban dalam rumah tangga harus diberikan kepada kader. “Tidak hanya diri sendiri, informasi dalam kegiatan seperti ini penting disampaikan kepada masyarakat di lingkungan sekitar,” pintanya. Terlebih bila mengingat kedudukan TP PKK Pokja 1 sebagai mitra pemerintah, Ibu Mar'atus sholihah  berharap hal ini menjadi salah satu wujud dukungan pembangunan. Utamanya dari sisi Agama, ahlaq masyarakat..
Dengan pengetahuan ini, tambahnya, menjadi contoh bagi masyarakat dalam membina keluarga Sakinah mawadah wa rahmah. Anggota PKK pun bisa mencegah tindak pidana KDRT atau memberi perlindungan dan pertolongan darurat kepada korban. Bahkan bisa membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan kepada lembaga berwenang. Selain KDRT, para peserta juga mendapatkan materi perlindungan terhadap perempuan dan dampak perceraian terhadap anak....






Suhartono M.Pd.I (Kiri) Penghulu KUA Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun dalam Acara TP PKK Kecamatan Dipendopo Kec. Pilangkenceng KLab. Madiun

Selasa, Februari 12

Ziaroh Wali Jateng KUA Pilangkenceng



KUA Kec. Pilangkenceng Dan para P3n beserta isteri Se-Kec. Pilangkenceng, Jumat 04 Januari 2013 Pukul 15.00 wib. Berangkat Zaroh Wali Jawa Tengah. Pemandu Zaroh Bpk. Suhartono (Penghulu) Dan Imam Bpk Choirudin (Kepala KUA Kec. Pilangkenceng) Dalam Sambutanya Bpk Choirudin, "syukur alhamdulilah kita pada awal tahun 2013 ini bisa melanjutkan zaroh wali ke Jawa Tengah, kalau kemarin tahun 2012 ke Jawa Timur
Oleh kare itu kita Zaroh jangan sampai salah niat Pertama kita lakukan kegiatan ini semata Mendoakan para auliya' kedua Dzikrul maut (Eling Mati) disamping itu syukur ni'mat kepada Alloh atas rahmad yang di berikan pada kita selaku pelayan masyarakat karena apa saat ini usia Kemenag dah 67 tahun, sudah barang tentu usia yang sangat matang, Dalam sambutanya Kepala KUA Pilangkenceng yang ber-isteri 1 dikarunia 2 anak (laki-laki dan perempuan) ini disampaikan pula bahwa "Bangsa yang besar adalah bangsa yang mau menghormati jasa para leluhur, karena itu kita jangan sampai lupa pada leluhur, pada para pejuang, karena klo kita lupa sangat bahaya,..
Alloh akan memberi cobaan dalam kehidupan kita, kalo kita lupa pada auliya Alloh akan marah... karena itu mari kita sadar hidup didunia pada hakekatnya untuk beribadah pada Alloh..
Ziarah Kubur Dalam Islam
Islam adalah agama yang paling mulia di sisi Allah , karena Islam dibangun diatas agama yang wasath (adil) diseluruh sisi ajarannya, tidak tafrith (bermudah-mudahan dalam beramal) dan tidak pula ifrath (melampaui batas dari ketentuan syari’at). Allah berfirman:
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا
“Dan demikian pula, Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) umat yang adil dan pilihan ….” (Al Baqarah: 143)
Ziarah kubur termasuk ibadah yang mulia di sisi Allah bila dilandasi dengan prinsip wasath (tidak ifrath dan tidak pula tafrith). Tentunya prinsip ini tidak akan terwujud kecuali harus diatas bimbingan sunnah Rasulullah . Barangsiapa yang menjadikan Rasulullah sebagai suri tauladan satu-satunya, sungguh ia telah berjalan diatas hidayah Allah. Allah berfirman:
وَإِن تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا
“Dan jika kalian mentaati (nabi Muhammad ), pasti kalian akan mendapatkan hidayah (dari Allah ).”(An-Nuur: 54)
Tujuan Disyari’atkannya Ziarah Kubur
Para pembaca, marilah kita perhatikan hadits-hadits dibawah ini:
1. Hadits Buraidah bin Hushaib , Rasulullah bersabda:
إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِياَرَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهاَ فَإِنَّهاَ تُذَكِّرُكُمُ اْلآخِرَةَ وَلْتَزِدْكُمْ زِياَرَتُهاَ خَيْرًا
“Sesungguhnya aku dahulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah karena akan bisa mengingatkan kalian kepada akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian.” (HR. Muslim)
Dari sahabat Buraidah juga, beliau berkata: “Rasulullah telah mengajarkan kepada para sahabatnya, bilamana berziarah kubur agar mengatakan:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ أَنْتُمْ لَنَا فرَطٌ وَنَحْنُ لَكُمْ تَبَعٌ وَأَسْأَلُ اللهَ لَنَا لَكُمُ الْعَافِيَةِ
“Assalamu’alaikum wahai penduduk kubur dari kalangan kaum mukminin dan muslimin. Kami Insya Allah akan menyusul kalian. Kalian telah mendahului kami, dan kami akan mengikuti kalian. Semoga Allah memberikan ampunan untuk kami dan kalian.”(HR. Muslim 3/65)
2. Hadits Abu Sa’id Al Khudri dan Anas bin Malik :
فَزُوْرُوْهاَ فَإِنّ فِيهَا عِبْرَةً وِفِي رِوَايَةِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ: تُرِقُّ الْقَلْبَ وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ
“sekarang berziarahlah ke kuburan karena sesungguhnya di dalam ziarah itu terdapat pelajaran yang besar… . Dalam riwayat sahabat Anas bin Malik : … karena dapat melembutkan hati, melinangkan air mata dan dapat mengingatkan kepada hari akhir.” (H.R Ahmad 3/37-38, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz hal: 228).


3. Hadits ‘Aisyah :
“Dahulu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah keluar menuju kuburan Baqi’ lalu beliau mendo’akan kebaikan untuk mereka. Kemudian ‘Aisyah bertanya kepada Rasulullah tentang perkara itu. Beliau berkata: “Sesungguhnya aku (diperintahkan oleh Allah) untuk mendo’akan mereka. (HR. Ahmad 6/252 dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani , lihat Ahkamul Janaiz hal. 239)
Dalam riwayat lain, ‘Aisyah bertanya:
“Apa yang aku ucapkan untuk penduduk
kubur? Rasulullah berkata: “Ucapkanlah:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ اللهُ
الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالمُسَتَأْخِرِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْن
“Assalamu’alaikum wahai penduduk kubur dari kalangan kaum mukminin dan muslimin. Semoga Allah memberikan rahmat kepada orang-orang yang mendahului kami ataupun yang akan datang kemudian. Dan kami Insya Allah akan menyusul kalian.” (HR. Muslim hadits no. 974)
Dari hadits-hadits di atas, kita dapat mengetahui kesimpulan-kesimpulan penting tentang tujuan sebenarnya dari ziarah kubur:
a. Memberikan manfaat bagi penziarah kubur yaitu untuk mengambil ibrah (pelajaran), melembutkan hati, mengingatkan kematian dan mengingatkan tentang akan adanya hari akhirat.
b. Memberikan manfaat bagi penghuni kubur, yaitu ucapan salam (do’a) dari penziarah kubur dengan lafadz-lafadz yang terdapat pada hadits-hadits di atas, karena inilah yang diajarkan oleh Nabi , seperti hadits Aisyah dan yang lainnya.


Bilamana ziarah kubur kosong dari maksud dan tujuan tersebut, maka itu bukanlah ziarah kubur yang diridhoi oleh Allah . Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan:
“Semuanya menunjukkan tentang disyariatkannya ziarah kubur dan penjelasan tentang hikmah yang terkandung padanya yaitu agar dapat mengambil ibrah (pelajaran). Apabila kosong dari ini (maksud dan tujuannya) maka bukan ziarah yang disyariatkan.” (Lihat Subulus Salam, 2/162)

Catatan Penting Bagi Peziarah Kubur
Beberapa hal penting yang harus diperhatikan bagi penziarah kubur, yaitu:
Pertama: Menjauhkan hujr yaitu ucapan-ucapan batil.
Sebagaimana hadits Rasulullah :
“…maka barangsiapa yang ingin berziarah maka lakukanlah dan jangan kalian mengatakan ‘hujr’ (ucapan-ucapan batil).” (H.R. Muslim), dalam riwayat (HR. Ahmad): “…dan janganlah kalian mengucapkan sesuatu yang menyebabkan kemurkaan Allah.”


Berbicara realita sekarang, maka sering kita jumpai para penziarah kubur yang terjatuh dalam perbuatan ini. Mereka mengangkat kedua tangannya sambil berdo’a kepada penghuni kubur (merasa belum puas /khusyu’) mereka sertai dengan sujud, linangan air mata (menangis), mengusap-usap dan mencium kuburannya. Tidak sampai disini, tanah kuburannya dibawa pulang sebagai oleh-oleh keluarganya untuk mendapatkan barakah atau sebagai penolak bala’. Adakah perbuatan yang lebih besar kebatilannya di hadapan Allah dari perbuatan ini? Padahal tujuan diizinkannya ziarah kubur -sebagaimana yang telah disebutkan- adalah untuk mendo’akan penghuni kubur, dan bukan berdo’a kepada penghuni kubur.


Kedua: Tidak menjadikan kuburan sebagai masjid.
Rasulullah bersabda:
اللهمَّ لاَتَجْعَل قَبْرِيْ وَثَنًا يُعْبَدُ اشْتَدَّ غَضَبُ اللهِ عَلى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai watsan (sesembahan selain Allah), sungguh amat besar sekali kemurkaan Allah terhadap suatu kaum yang menjadikan kuburan-kuburan para nabi sebagai masjid-masjid.” (HR. Ahmad)
Kalau demikian, bagaimana besarnya kemurkaan Allah kepada orang yang menjadikan kuburan selain para nabi sebagai masjid?
Makna menjadikan kuburan sebagai masjid mencakup mendirikan bangunan masjid di atasnya ataupun beribadah kepada Allah di sisi kuburan. Maka dari itu, tidak pernah dijumpai para sahabat Nabi meramaikan kuburan dengan berbagai jenis ibadah seperti shalat, membaca Al Qur’an, atau jenis ibadah yang lainnya. Karena pada dasarnya perbuatan itu adalah terlarang, lebih tegas lagi larangan tersebut ketika Rasulullah bersabda:

لاَتَجْعَلُوا بُيُوْتَكُمْ قُبُوْرًا وَلاَ تَجْعَلُوا قَبْرِيْ عِيْدًا وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِيْ حَيْثُ كُنْتُمْ
“Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan dan jangan pula kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat yang selalu dikunjungi. Karena di manapun kalian bershalawat untukku, niscaya akan sampai kepadaku.” (HR. Abu Dawud)

Ketiga: Tidak melakukan safar (perjalanan jauh) dalam rangka ziarah kubur.
Rasulullah bersabda:
لاَ تَشُدُّوا الرِّحاَلَ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَساَجِدَ. مَسْجِدِي هَذاَ وَالْمَسْجِدِ الْحَراَمِ وَالْمَسْجِدِ اْلأَقْصَى
“Jangan kalian bepergian mengadakan safar (dengan tujuan ibadah) kecuali kepada tiga masjid:masjidku ini, Masjid Al-Haram, dan Masjid Al-Aqsha.” (HR. Al-Bukhari no. 1139 dan Muslim no. 415)
Ziarah ke kubur Nabi dan dua sahabatnya Abu Bakar dan Umar merupakan amalan mustahabbah (dicintai) dalam agama ini, namun dengan syarat tidak melakukan safar semata-mata dengan niat ziarah. Sehingga salah kaprah anggapan orang bahwa safar ke masjid An Nabawi atau safar ke tanah Suci (Masjidil Haram) hanya dalam rangka berziarah ke kubur Nabi dan tidak dibenarkan pula safar ke tempat-tempat napak tilas para nabi dengan niat ibadah, sebagaimana penegasan hadits di atas tidak bolehnya mengadakan safar dalam rangka ibadah kecuali ke tiga masjid saja.
Al Imam Ahmad meriwayatkan tentang kejadian Abu bashrah Al Ghifari yang bertemu Abu Hurairah . Beliau bertanya kepada Abu bashrah: “Dari mana kamu datang? Abu bashrash menjawab: “Aku datang dari Bukit Thur dan aku shalat di sana.” Berkata Abu Hurairah : “Sekiranya aku menjumpaimu niscaya engkau tidak akan pergi ke sana, karena aku mendengar Rasulullah bersabda: “Jangan kalian bepergian mengadakan safar (dengan tujuan ibadah) kecuali kepada tiga masjid: masjidku ini, Masjid Al-Haram, dan Masjid Al-Aqsha.”
مَنْ زَارَ قَبْرِي فَقَدْ وَجَبَتْ لَهُ شَفَاعَتِي
“Barang siapa yang berziarah ke kuburanku, niscaya baginya akan mendapatkan syafaatku.”
مَنْ زَرَانِي وَ زَارَ أَبِي فِي عَامٍ وَاحِدٍ ضَمِنْتُ لَهُ عَلَى اللهِ الْجَنَّةَ
“Barangsiapa berziarah ke kuburanku dan kuburan bapakku pada satu tahun (yang sama), aku menjamin baginya Al Jannah.”
مَنْ حَجَّ وَلَمْ يَزُرْنِي فَقَدْ جَفَانِي
“Barangsiapa berhaji dalam keadaan tidak berziarah ke kuburanku, berarti ia meremehkanku”
Semua hadits-hadits di atas ini dha’if (lemah) bahkan maudhu’ (palsu), sehingga tidak diriwayatkan oleh Al-Imam Bukhari, Muslim, tidak pula Ashabus-Sunan; Abu Daud, An-Nasai’ dan selain keduanya, tidak pula Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ats-Tsauri, Al-Auzai’, Al-Laitsi dan lainnya dari para imam-imam ahlu hadits. (lihat Majmu’ Fatawa 27/29-30).
Keempat: Tanah kubur Nabi tidaklah lebih utama dibanding Masjid Nabawi
Tidak ada satu dalil pun dari Al Qur’an, As Sunnah ataupun perkataan dari salah satu ulama salaf yang menerangkan bahwa tanah kubur Nabi lebih utama dibanding Masjidil Haram, Masjid Nabawi atau Masjidil Aqsha. Hanyalah pernyataan ini berasal dari Al Qadhi Iyadh. Segala pernyataan yang tidak dilandasi dengan Al Qur’an ataupun As Sunnah sangat perlu dipertanyakan, apalagi tidak ada seorang pun dari ulama yang menyatakan demikian. (Lihat Majmu’ Fatawa 27/37)
Kelima: Tidak mengkhususkan waktu tertentu baik hari ataupun bulan.
Karena tidak ada satu nash pun dari Al-Qur’an, As-Sunnah ataupun amalan para sahabat nabi yang menjelaskan keutamaan waktu tertentu untuk ziarah.


Keenam: Tidak diperbolehkan jalan ataupun duduk diatas kubur.
Sebagaimana Rasulullah bersabda:
لأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثيَابَهُ فَتُخْلِصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجِلِسَ عَلَى قَبْرٍ
“Sungguh jika salah seorang diantara kalian duduk di atas bara api, sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, lebih baik baginya daripada duduk di atas kubur”. (HR. Muslim 3/62)
لأَنْ أَمْشِي عَلَى جَمْرَةٍ أَوْ سَيْفٍ أو أَخْصِفَ نَعْلِي بِرِجْلِي أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ أَن أَمْشِيَ عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ
“Sungguh aku berjalan di atas bara api, atau (tajamnya) sebilah pedang, ataupun aku menambal sandalku dengan kakiku, lebih aku sukai daripada aku berjalan di atas kubur seorang muslim.” (HR. Ibnu Majah dan selainnya)
......wassalam..
.....Semoga Bermanfaat.....
By Coi

Sujud Syukur dan Doa Bersama dlm rangka HAB Kemenag Thn 2013



Tepatnya 3 Januari 2013 pukul 10.00 bertempat di Aula KUA pilangkenceng tlah diadakan Acara Sujud syukur dan Doa bersama dalam rangka HAB Kemenag tahun 2013, pada kesempatan ini Hadir Pula Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Madiun Juga para Kiai Se-Kec. Pilangkencerng, Juga MUSPIKA Kec. Pilangkenceng, Kepala Dinas Instansi terkait, Kepala Madrasah (MI, MTsN, MA) Juga hadir Para Penyuluh Agama Honorer se-Kec. Pilangkenceng, Juga P3N Se-Kecamatan Pilangkenceng...

Jumat, Desember 28

 Tepatnya Senin, 03/12/2012 bertempat di Pendopo Kantor Desa Munggut Kec. Wungu Kab. Madiun disela-sela kesibukanya ibu Mar'atus Sholihah SE (isteri Ka. KUA Kec. Pilangkencceng) red kanan, juga ibu Umi Pujianah S.Ag (isteri Ka. KUA Kec. Wonoasri) red tengah beserta Ibu Jaenab (isteri Ka. KUA Kec. Gemarang) red kiri menghadiri dan Mengikuti Simulasi Bela Negara mewakili Pokja 1 diwilayah masing-masing, tampak hadir pula ibu Hj. Suswinarsih M.Pd.I (Bawah kiri) Pokja 1 dari unsur Kantor Kementerian Agama Kab. Madiun...............







Minggu, Desember 16

ADAB BERSHODAQOH

        Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer, Islam telah mewajibkan setiap muslim untuk berusaha dan bekerja semaksimal mungkin agar dapat memenuhi kebutuhan pokok yang menjadi tanggungannya.
        Namun demikian ,jika seseorang meski sudah berusaha tetapi tetap belum dapat memenuhi kebutuhan pokoknya karena tidak lagi memiliki harta/miskin, atau dia tidak mempunyai yang cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok tersebut /fakire, maka hukum Islam telah menjadikan orang tersebut  wajib ditolong oleh orang lain agar ia dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokoknya dengan normal dalam arti rizkinya dititipkan Allah kepada Oranglain.
        Hanya saja sebagai  perimbangan keadilan dan pahala, Islam Meganjurkan orang yang memiliki harta lebih untuk mematuhi aturan-aturan atau adab dalam bershodaqoh atau berzakat. Hal ini dimaksudkan agar orang yang membutuhkan harta dapat menikmati hartanya dengan baik, sementara orang yang bershodaqoh juga mendapatkan pahala yang maksimal.
      Adapun Adab bershodaqoh atau berzakat itu ada enam.Yaitu :
  1. Menyegerakan berzakat atau bershodaqoh ketika  sudah waktunya.Hal ini untuk menampakkan rasa sukacita muzakki untuk memenuhi perinyah Allah agar membahagiakan hati Orang-orang Fakir
  2. Menyembunyikan shodaqoh yang akan diberikan dengan meminimalisir orang yang mengetahuinya, sebagai usaha amal baiknya tidak dikotori oleh perasaan riya' atau ingin dikenal .Disamping itu juga untuk menjaga perasaan   mustahiq agar tidak terbuka rahasia dan kefakirannya. Karena sebenarnya semiskin apapun seseorang , agama menganjurkan

Minggu, Desember 2

Workshop Pembinaan Keluarga Sakinah

Pada Tanggal 11-13 Juni  2012 Kepala KUA Pilangkenceng Mengikuti Kegiatan Workshop kota batu jawi wetan....