Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer, Islam telah mewajibkan setiap muslim untuk berusaha dan bekerja semaksimal mungkin agar dapat memenuhi kebutuhan pokok yang menjadi tanggungannya.
Namun demikian ,jika seseorang meski sudah berusaha tetapi tetap belum dapat memenuhi kebutuhan pokoknya karena tidak lagi memiliki harta/miskin, atau dia tidak mempunyai yang cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok tersebut /fakire, maka hukum Islam telah menjadikan orang tersebut wajib ditolong oleh orang lain agar ia dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokoknya dengan normal dalam arti rizkinya dititipkan Allah kepada Oranglain.
Hanya saja sebagai perimbangan keadilan dan pahala, Islam Meganjurkan orang yang memiliki harta lebih untuk mematuhi aturan-aturan atau adab dalam bershodaqoh atau berzakat. Hal ini dimaksudkan agar orang yang membutuhkan harta dapat menikmati hartanya dengan baik, sementara orang yang bershodaqoh juga mendapatkan pahala yang maksimal.
Adapun Adab bershodaqoh atau berzakat itu ada enam.Yaitu :
- Menyegerakan berzakat atau bershodaqoh ketika sudah waktunya.Hal ini untuk menampakkan rasa sukacita muzakki untuk memenuhi perinyah Allah agar membahagiakan hati Orang-orang Fakir
- Menyembunyikan shodaqoh yang akan diberikan dengan meminimalisir orang yang mengetahuinya, sebagai usaha amal baiknya tidak dikotori oleh perasaan riya' atau ingin dikenal .Disamping itu juga untuk menjaga perasaan mustahiq agar tidak terbuka rahasia dan kefakirannya. Karena sebenarnya semiskin apapun seseorang , agama menganjurkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar